Berita

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

      No          : 448/UND/VI/2013 Lampiran  :   1 lembar Hal              :   Undangan             Wonosari, 22Juni 2013           Kepada Yth. Ketua PPK           Se Kabupaten Gunungkidul           Di                 Tempat         Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi di KPU Kabupaten Gunungkidul, dengan ini mengharap kehadiran Bapak/ Ibu Ketua PPK besok pada : Hari                       :     Selasa Tanggal                :     25 Juni 2013 Tempat                 :     Ruang Rapat KPU Gunungkidul Jam                       :     09.00 WIB Acara                   :     Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Keterangan           :     agar membawa :           1.   data hasil pencocokan dan penelitian  pantarlih (sesuai format)            2. rekapitulasi data pemilih A.0.1-KPU (rekap PPS) dan A.0-2 KPU (Rekap PPK)             3.   Data Pemetaan TPS beserta data pendukung Demikian atas kehadirannya diucapkan terimakasih.     Ketua,     ttd   Drs. H. SUKIMIN, MM   Format Laporan Hasil Coklit unduh disini

RAPAT DAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KAMPANYE PEMILU 2014

Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah satu tahapan yang dilakukan adalah pelaksanaan kampanye, untuk mempersiapkan tahapan ini,  pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat dan Sosialisasi dengan tema “Dokumentasi dan Informasi Hukum Terkait Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul”. Kegiatan yang bertempat di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo ini dihadiri oleh Komisi A DPRD Gunungkidul, Panwaslu Gunungkidul, Kejaksaan Tinggi Gunungkidul,  Polres Gunungkidul, Kodim Gunungkidul,  SKPD terkait dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H. Sukimin,MM, mengatakan KPU Kabupaten Gunungkidul bertekad melaksanakan Pemilu secara obyektif meskipun banyak tantangan. Dengan harapan Pemilu 2014 dapat berjalan lancar dan sukses. Begitupun dengan Partai Politik yang harus bersiap untuk menang dan kalah.    Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi, sesi pertama adalah pemaparan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro,SH,MSi, yang menjelaskan bahwa Keputusan Bupati ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta demi terwujudnya keindahan dan kebersihan kota, yang dalam pelaksanaannya Kampanye tidak diperbolehkanmenggunakan gedung dan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, Alun-alun Kota Wonosari, Lapangan Kasatrian, Taman Makam Pahlawan, dan Stadion Gelora Handayani termasuk ruang manfaat jalan disekitarnya. Juga dijelaskan tentang beberapa lokasi di Gunungkidul yang harus bebas dari alat peraga kampanye.   Pada sesi berikutnya adalah pemaparan tentang Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono,SH, yang menjelaskan tentang prinsip, fungsi, tujuan dan materi kampanye. Pada sesi diskusi, perwakilan dari beberapa partai politik di Gunungkidul intinya mengemukakan tentang bagaimana batasan peserta kampanye, alat peraga dan tempat kampanye, juga tentang perlunya sosialisasi pencegahan money politic kepada masyarakat luas. Wakapolres Gunungkidul, R. Arthur Simamora LS,SIK , lebih menekankan tentang perlunya izin dari kepolisian setempat bagi peserta kampanye. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Gunungkidul menjelaskan bahwa semua permasalahan dan aduan yang berkaitan dengan kampanye akan ditangani oleh Jaksa Pemilu. Sebagai penutup sesi diskusi, Ketua Divisi Perencanaan, Logistik dan keuangan, M.Zaenuri Ikhsan,S.Ag, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah pemasangan alat peraga kampanye agar mengurus perizinan kepada KPMT tanpa dipungut biaya dan pengumpulan massa saat kampanye supaya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Foto-foto terkait                 

KEGIATAN KELAS PEMILU OLEH KPU GUNUNGKIDUL BERSAMA SLTA SE-GUNUNGKIDUL

Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah satu tahapan yang dilakukan adalah sosialisasi Pemilihan Umum kepada masyarakat umum dengan mengadakan Kelas Pemilu bagi yang ditujukan kepada calon pemilih pemula di 26 sekolah-sekolah menengah atas se Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 3 September 2012 sampai 27 September 2012 dimaksudkan untuk menjaring pemiih pemula di Kabupaten Gunungkidul untuk mencegah tren turunnya pastisipasi masyarakat dalam Pemilu seperti yang terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam sambutannya mengawali kegiatan Kelas Pemilu, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H.Sukimim,MM, mengatakan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya dari segi keberhasilan penyelenggaraan, namun juga dari partispasi pemilih, karena semakin banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya, maka semakin kredibel pemimpin yang terpilih nantinya.   Beberapa materi yang disampaikan dalam Kelas Pemilu adalah dasar-dasar kepemiluan, pentingnya memilih pemimpin menurut standar-standar yang baik, membedakan mereka yang mempunyai hak pilih dan yang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan ditutup dengan simulasi pemungutan suara di TPS. Walaupun berlangsung hanya dalam rata-rata 90 menit sampai  120 menit, kegiatan ini berlangsung meriah, dilihat dari antisuasnya dan keaktifan para siswa dalam mengikuti dan munculnya beberapa pendapat dan pertanyaan dari siswa tentang kepemiluan dan kepemimpinan yang baik.

WORKSHOP PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA DAN TRAINING OF TRAINERS (TOT) BAGI GURU PKN DI SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS

WONOSARI-Pada Hari Kamis, 12 Juli 2012, KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Workshop Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula dan Training of Trainers (TOT) bagi guru PKn SLTA se-kabupaten Gunungkidul, kegiatan ini dimaksudkan dalam upaya menakan angka golput, sasaran ini tidak hanya untuk anak sekolah, tetapi para gurunya yang diharapkan akan mengajak para muridnya untuk menggunakan hak pilih pada setiap Pemilu. Hadir dalam workshop ini sebagai nara sumber dari KPU Provinsi DIY, Muhammad Najib,MSi dan dari KPU Bantul Nurudin Latif,SS bersama lebih dari 30 guru PKn se-Kabupaten Gunungkidul. Seperti dikatakan oleh Gunantoro, Sip, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas KPU Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak semata menjadi tanggung jawab KPU, tetapi pada hakekatnya juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat, termasuk anak-anak sekolah yang sudah memiliki hak pilih sebagai bentuk nyata partisipasi mereka sebagai warga negara yang baik.     Dari data KPU Gunungkidul, jumlah partisipasi suara dalam memberikan suara di tahun 2009 dan 2010 baik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Pemilihan Umum Kepala Daerah menunjukkan tren naik turun, termasuk di dalamnya pemilih pemula.  Pada pemilu di era orba tingkat partisipasi selalu di atas 90 %, Pemilu 2004 sebesar 85 %, Pemilu 2009 sebesar 72 %. Akar masalah penurunan partisipasi disebabkan alasan politis, alasan teknis, problem administratif pendaftaran pemilih, rendah akses informasi (sasaran sosialisasi/pendidikan pemilih). Dan diantara masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput adalah dari pemilih pemula.   Dalam paparannya, Ketua KPU Gunungkidul Drs.Sukimin,MM mengatakan kegiatan ini merupakan momentum yang tepat menjelang Pemilu 2014. Sesuai dengan Peraturan KPU No 101 bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Angka partisipasi pada pemilu sebelumnya menurun dari kisaran 70 % menjadi 60 %.  Kegiatan ini diharapkan membawa nilai positif bagi para peserta. Yang kemudian mengimbaskan pada siswa di sekolah masing masing. KPU akan menindaklanjuti dengan kelas pemilu. Kegiatan Workshop ini adalah tindak lanjut dari MOU yang diadakan antara KPU Gunungkidul dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul beserta Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu sebelumnya.  

KAJIAN HUKUM UU NO.8 TAHUN 2012

WONOSARI- Pada tahun 2012, KPU akan melaksanakan kegiatan penting untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2012, antara lain pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik peserta pemilu 2014, dan penyusunan data/peta distribusi logistik pemilu 2014.  Menyikapi persiapan pelaksanaan tahapan ini, maka Divisi Hukum KPU se Propinsi DIY menyelenggarakan kajian Hukum Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,  dengan harapan kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi KPU pusat dalam pembuatan peraturan untuk  pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, selanjutnya mengenai  tempat  pelaksanaan kajian  dilakukan bergiliran disemua KPU Kabupaten/Kota dan untuk putraran ketiga dilaksanakan di KPU Kab. Gunungkidul yang dihadiri oleh Ketua KPUPropinsi DIY,Ka.Div.Hukum dan Pengawasan,Ka.Div.Teknis Penyelenggara,Ketua KPU dan Div.Hukum KPU Kab/Kota se Prop.DIY serta Sekretaris KPU Kab./Kota se Prop. DIY. Pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahap penting dalam proses Pemilu yang menentukan keberhasilan sebuah penyelenggaraan Pemilu. Jika seseorang warga negara telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, ia memiliki hak untuk terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu,  Sebagaimana tema yang dibahas dalam kajian ini diantaranya pasal yang mengatur tentang :   Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pemilih khusus  Selengkapnya mengenai hasil kajian,dan  inventarisasi masalah, seperti terlihat dari tabel berikut :                                                        PERMASALAHAN DAFTAR PEMILIH No Bahasan Inventarisasi Masalah Rekomendasi 1 Daftar Pemilih Tambahan -Banyaknya pemilih faktual yang tidak terdaftar ( mahasiswa, nelayan, penduduk pinggir pantai, pekerja, penjual asongan, -Potensi mobilisasi pemilih   Mempermudah sistem pendaftaran untuk terdaftar sebagai pemilih tambahan -KPU Kab/Kota tujuan dan asal pemilih melakukan kerjasama untuk memfasilitasi ( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)     Mengganggu perencanaan ketersediaan distribusi logistik -Surat suara cadangan 2 % dilakukan pembulatan ke bawah oleh KPU Kab/Kota       Secara nasional ada selisih antara jumlah DPT dengan pemilih yang menggunakan hak pilih KPU membangun sistem interkoneksi antara KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam hal penyusunan daftar pemilih tambahan ( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)         2 Daftar Pemilih Khusus -Alat bukti yang digunakan untuk memastikan ybs punya hak pilih -Penambahan daftar pemilih khusus dapat mengganggu ketersediaan logistik pemilu   -Time Table harus diperjelas -KPU harus mengatur syarat dan ketentuan pemenuhan sebagai pemilih khusus -Daftar Pemilih Khusus dimasukkan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam mencetak surat suara