Layanan Informasi Publik KPU Kabupaten Gunungkidul
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini tercermin dengan tersedianya layanan permohonan informasi melalui PPID KPU Kabupaten Gunungkidul . Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi seputar informasi Kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kabupaten Gunungkidul . Permohonan informasi dapat disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Gunungkidul baik secara langsung maupun tidak langsung (faksimili, telepon, surat, whatsapp dan email).
Mekanisme dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik KLIK DI SINI
Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Keberatan KLIK DI SINI
Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KLIK DI SINI
1. PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dapat dihubungi melalui:
Alamat:
Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Gunungkidul
Jl. Ki Demang Wonopawiro - Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, Kode Pos: 55851
Telp: (0274) 391210
Email: kpugunungkidul@gmail.com
Whatsapp: 081945577444
2. Pengajuan Permohonan Informasi Publik KPU Kabupaten Gunungkidul
Sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik, pemohon informasi agar:
a. Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kabupaten Gunungkidul yang dapat diunduh DISINI
b. Atau dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kabupaten Gunungkidul melalui google form yang dapat diakses pada tautan berikut: DISINI
c. Melalui Email : kpugunungkidul@gmail.com
Media Sosial :
Facebook : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Instagram : kpu_gunungkidul
3. Pengajuan Keberatan Informasi Publik KPU Kabupaten Gunungkidul
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan mendownload DISINI dan mengisi
Kemudian formulir keberatan yang telah diisi diunggah melalui tautan berikut ini: DISINI
4. Jam pelayanan informasi PPID KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:
Senin sampai Kamis:
Pukul 07.30 – 16.00 WIB
Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at:
Pukul 07.30 – 16.30 WIB
Waktu istirahat:
Pukul 11.30 – 13.00 WIB