Pengurus OSIS SMK Yappi Wonosari Dibekali Ilmu Demokrasi Langsung dari KPU Gunungkidul!
KPU Kabupaten Gunungkidul memberikan pembekalan demokrasi kepada Pengurus OSIS SMK Yappi Wonosari pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan literasi kepemiluan bagi pelajar, terlebih setelah SMK Yappi berhasil menyelenggarakan PEMILOS sebagai bentuk praktik berdemokrasi di sekolah. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Gunungkidul, Ibu Asih Nuryanti, yang menyampaikan apresiasi kepada SMK Yappi Wonosari atas komitmen dalam mengembangkan pendidikan demokrasi melalui kegiatan PEMILOS. Beliau menegaskan pentingnya membekali pelajar dengan pemahaman demokrasi sejak dini agar kelak menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Ibu Asih juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi di lingkungan sekolah. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan SMK Yappi Wonosari, Ibu Ana Setyowati, yang menyampaikan terima kasih atas kesempatan belajar langsung mengenai kepemiluan di KPU Gunungkidul. Ia berharap para pengurus OSIS dapat menerapkan ilmu yang diterima untuk meningkatkan kualitas organisasi, serta memperkuat budaya demokrasi dalam kegiatan sekolah. Materi inti kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM. Beliau menjelaskan peran strategis pemilih pemula, tahapan penyelenggaraan pemungutan suara, hingga prinsip LUBER JURDIL yang harus dijunjung dalam setiap proses pemilihan. Pengurus OSIS juga diberi pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar teknis penyelenggaraan, mekanisme penghitungan suara, hingga cara memperbaiki proses PEMILOS agar semakin partisipatif dan transparan. KPU Gunungkidul berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kapasitas pengurus OSIS dalam membangun kegiatan demokrasi sekolah yang lebih sehat, inklusif, dan edukatif. Para siswa diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menebarkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. ....
KPU Gunungkidul Ajak Siswa SMK 45 Wonosari Jadi Generasi Sadar Demokrasi: melalui PEMILOS wujudkan kader demokrasi untuk mewujudkan pemilu yang Luber Jurdil
KPU Gunungkidul Ajak Siswa SMK 45 Wonosari Jadi Generasi Sadar Demokrasi: melalui PEMILOS wujudkan kader demokrasi untuk mewujudkan pemilu yang Luber Jurdil Wonosari, 18 November 2025 — KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, siswa kelas X, serta guru pembimbing dari SMK 45 Wonosari. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Gunungkidul beserta anggota, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Gunungkidul sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Acara diawali dengan ucapan selamat datang dari Ketua KPU Gunungkidul, Ibu Asih Nuryanti, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini. Beliau juga mengapresiasi antusiasme pihak sekolah dalam mendukung pendidikan kepemiluan. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas SDM, yang mengupas mengenai peran pemilih pemula, tahapan penyelenggaraan Pemilu, serta bagaimana menjadi pemilih cerdas, kritis, dan responsif terhadap dinamika demokrasi. Kegiatan turut menghadirkan sambutan dari perwakilan guru SMK 45 Wonosari, yang menyampaikan apresiasi atas kesempatan belajar langsung mengenai kepemiluan di Kantor KPU. Guru pendamping juga berharap ilmu yang disampaikan dapat meningkatkan pemahaman siswa sekaligus mendukung penyelenggaraan kegiatan demokrasi di sekolah. Acara semakin interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana siswa menyampaikan berbagai pertanyaan seputar proses pemungutan suara, mekanisme kerja KPU, hingga penerapan prinsip demokrasi dalam kehidupan sekolah. Materi yang diperoleh dari kegiatan ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan PEMILOS (Pemilihan Ketua OSIS) di SMK 45 Wonosari. Dengan memahami prinsip luber jurdil, integritas, transparansi, dan akuntabilitas, siswa diharapkan mampu menyelenggarakan PEMILOS secara lebih demokratis dan partisipatif. KPU Gunungkidul berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk mencetak generasi muda yang melek demokrasi dan dapat menjadi agen perubahan positif di sekolah maupun masyarakat. ....
KPU Gunungkidul Hadiri Rakor Finalisasi PDPB Triwulan IV 2025 di KPU DIY
KPU Gunungkidul Hadiri Rakor Finalisasi PDPB Triwulan IV 2025 di KPU DIY KPU Kabupaten Gunungkidul, diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta Admin dan Operator Sidalih menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kantor KPU D.I. Yogyakarta (17/11). Dalam rapat ini, KPU Gunungkidul menyampaikan progres tindak lanjut data yang telah mencapai hampir 100% dan melaporkan rencana Coklit Terbatas (Coktas) lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis minggu ini. Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap data dan masukan demi memastikan data pemilih di Kabupaten Gunungkidul semakin akurat, mutakhir, dan terpercaya. ....
KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 842 Tahun 2025
Selasa (18/11/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayananan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan Non Asn di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam kajian hukum ini adalah Antok selaku Katua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Antok menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 merupakan pedoman teknis yang disusun untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam layanan publik di lingkungan KPU. Pedoman ini menekankan pentingnya aksesibilitas fisik, akses informasi dan komunikasi yang inklusif, penyediaan sarana yang ramah disabilitas, serta ketersediaan SDM yang terlatih dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan nondiskriminatif. Selain pemaparan materi, peserta kajian hukum juga diajak untuk mendiskusikan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pemenuhan fasilitas ramah disabilitas di satuan kerja KPU, terutama di dilingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Mulai dari keterbatasan sarana fisik seperti jalur landai, toilet aksesibel, guiding block, hingga kebutuhan audiens terhadap penyediaan pembaca layar, dokumen braille, dan media informasi yang mudah diakses. Kajian ini menjadi ruang dialog untuk menyatukan pemahaman mengenai langkah-langkah strategis yang harus ditempuh KPU Gunungkidul dalam mengoptimalkan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, profesional, dan sesuai dengan amanat regulasi. Dengan adanya pedoman teknis ini, KPU Gunungkidul menegaskan kesiapannya untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses yang setara terhadap layanan kepemiluan maupun layanan publik lainnya. ....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota serta ASN Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring pada Selasa (4/11/2025) dengan narasumber Operator SPIP KPU DIY, Yudhanto Rakhmat P. SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pentingnya SPIP bagi KPU berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan. Yudhanto menekankan agar seluruh pihak internal KPU memahami dan berperan aktif dalam implementasi SPIP. Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam format dokumen kartu kendali SPIP. Selain itu, ia menyampaikan beberapa solusi atas kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan SPIP agar pelaporan bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Knowledge Sharing ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memahami serta mengimplementasikam SPIP. Penerapan SPIP secara efektif diharapkan dapat membangun tata pemerintahan yang baik (good governance government). ....
KPU Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Bulan Oktober 2025 pada Selasa (4/11/2025) di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU No. 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Gunungkidul, Antok. Ia menyampaikan SPIP sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma K untuk melakukan pencermatan serta verifikasi kartu kendali serta bukti dukung SPIP yang telah dihimpun dari masing-masing subbagian antara lain kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matriks progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja, serta laporan hasil pengisian kartu kendali. Kegiatan ini diharapkan memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. ....
Publikasi
Opini
KPU segera melakukan langkah strategis untuk menunjang kerja sama antar lembaga, sinergitas antar lembaga sangat dibutuhkan KPU sebagai lembaga publik terutama dalam mendorong pendidikan politik masyarakat
Setelah berakhirnya Tahapan Pemilu dan Pemilihan, bukan berarti tugas KPU selesai, namun inilah saatnya KPU melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang makna Pemilu ataupun Pemilihan
BMN adalah fasilitas negara sebagai penunjang pekerjaan, maka wajib dipakai secara bertanggung jawab
Pemimpin harus bisa menjadi contoh bagi yang dipimpin dalam menegakkan kedisiplinan
Mendukung implementasi RB/ZI untuk mewujudkan layanan prima KPU Kabupaten Gunungkidul