Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Desember 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul. Selain itu rapat juga dihadiri oleh pejabat sturktural dan fungsional, serta pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hukum pada KPU Kab. Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma. Rapat pleno tersebut membahas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPIP selama bulan Desember 2025, termasuk identifikasi risiko, efektivitas kegiatan pengendalian, serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang telah dirumuskan sebelumnya. Dalam rapat ini, masing-masing penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian intern di unit kerja masing-masing. Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Gunungkidul, R. Andrey Kesuma, dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi penerapan SPIP sebagai bagian integral dari manajemen organisasi. SPIP diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses kerja guna meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 yang dapat dilihat DI SINI ....
KPU Kabupaten Gunungkidul berkesempatan hadir melalui daring dalam Diskusi Publik dan Penghargaan Hari Ibu ke-97 yang diselenggarakan oleh KPU RI
Senin, 22 Desember 2025, KPU Kabupaten Gunungkidul berkesempatan hadir dalam Diskusi Publik dan Penghargaan Hari Ibu ke-97 yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan tema: “Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin Demokrasi Berkembang”. Di balik setiap kebijakan dan keputusan publik, ada perempuan-perempuan hebat yang tak kenal lelah mendorong perubahan. Mereka bukan hanya memimpin, tetapi juga menumbuhkan inspirasi bagi generasi berikutnya. Diskusi ini menjadi ruang untuk mendengar cerita, tantangan, dan keberanian perempuan dalam dunia politik dan publik, mulai dari peran ganda di rumah hingga perjuangan untuk keterwakilan di parlemen. Kegiatan pada Senin, 22 Desember 2025 ini juga menyoroti pencapaian penting, seperti kuota 30% caleg perempuan, serta berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan di ranah politik. Setiap dukungan kita terhadap perempuan adalah langkah nyata memperkuat demokrasi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. KPU Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendorong perempuan sebagai penggerak perubahan dan pemimpin demokrasi, karena saat perempuan maju, bangsa pun berkembang ....
KPU Kabupaten Gunungkidul Dukung Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID 2025
Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, KPU Kabupaten Gunungkidul mendukung penguatan keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Sabtu–Senin, 20–22 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi serta akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi kelembagaan yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Rakor PPID ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman, peningkatan kapasitas, serta penguatan sinergi antar satuan kerja dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Gunungkidul senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat. ....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul
Selasa (23/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat diawali dengan pengantar dari Antok yang menyampaikan peran JDIHN sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum untuk memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan rekapitulasi aktivitas media sosial dan website JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya, peserta rapat memberikan berbagai masukan, antara lain perlunya integrasi seluruh media sosial JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul, pengembangan Perpustakaan JDIH, serta peningkatan konten berupa video pendek pada media sosial JDIH. Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan JDIH, baik dari aspek tata kelola dokumen hukum maupun pemanfaatan teknologi informasi. Ke depan, JDIH KPU Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin responsif, transparan, dan adaptif dalam memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terbuka. ....
KPU Kabupaten Gunungkidul Mengikuti Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY
Kamis (18/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Asih Nuryanti selaku Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Totok Singgih selaku Sekretaris, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan Staf bagian Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY. Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman serta menghimpun masukan dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat koordinasi ini membahas inventarisasi peraturan, keputusan, dan pedoman teknis yang digunakan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sekaligus mengidentifikasi regulasi yang masih memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan ke depan. KPU DIY mendorong partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pengalaman empiris, kendala penerapan regulasi, serta rekomendasi perbaikan berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan. Hasil rapat koordinasi diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kompilasi regulasi yang lebih sistematis, mudah dipahami, dan aplikatif bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta sinergi yang kuat antara KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan kompilasi regulasi Pemilu dan Pemilihan yang komprehensif, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan. ....
Publikasi
Opini
KPU segera melakukan langkah strategis untuk menunjang kerja sama antar lembaga, sinergitas antar lembaga sangat dibutuhkan KPU sebagai lembaga publik terutama dalam mendorong pendidikan politik masyarakat
Setelah berakhirnya Tahapan Pemilu dan Pemilihan, bukan berarti tugas KPU selesai, namun inilah saatnya KPU melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang makna Pemilu ataupun Pemilihan
BMN adalah fasilitas negara sebagai penunjang pekerjaan, maka wajib dipakai secara bertanggung jawab
Pemimpin harus bisa menjadi contoh bagi yang dipimpin dalam menegakkan kedisiplinan
Mendukung implementasi RB/ZI untuk mewujudkan layanan prima KPU Kabupaten Gunungkidul