Berita

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja KPU Kabupaten Gunungkidul Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026, Dalam rangka meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, dan akuntabilitas kinerja jajaran pegawai, KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan setiap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul memiliki target kinerja yang terukur, relevan, dan sejalan dengan tujuan besar institusi. Melalui penyusunan SKP yang tepat dan sistematis, kualitas manajemen SDM kita akan semakin terarah.  Harapannya, melalui evaluasi dan penyusunan target yang baik, seluruh jajaran dapat terus memberikan pelayanan publik yang semakin prima dan optimal bagi masyarakat Gunungkidul.  Terus semangat mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih baik! 

TINGKATKAN SOLIDITAS DAN KINERJA PEGAWAI, KPU GUNUNGKIDUL MELAKSANAKAN RAPAT KESEKRETARIATAN

Wonosari, (07/04/2026) –“Setiap pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul harus meningkatkan kinerja individu, mempunyai kemampuan dalam ketugasan lainnya selain tugas pokok hariannya sehingga siap melaksanakan tour of duty dan mampu membangun hubungan interpersonal yang baik antar pegawai”, demikian sambutan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Totok Singgih H., pada Rapat Koordinasi Kesekretariatan. Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 07 April 2026 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul ini dihadiri oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang terselenggara dalam suasana yang hangat dan konstruktif ini  diisi dengan penyampaikan laporan ketugasan masing-masing Sub Bagian, menerima evaluasi dan umpan balik, bahkan setiap pegawai diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan kepada atasannya masing-masing. Atas besarnya manfaat kegiatan ini dalam meningkatkan soliditas, kinerja, dan koordinasi antar staf, maka disepakati untuk giat ini dilaksanakan secara rutin.

KPU GUNUNGKIDUL GIAT MEMPERSIAPKAN SARANA PRASARANA PENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI DAN ZONA INTEGRITAS

Wonosari, (06/04/2026) –Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Sarana Prasarana Pendukung RB ZI. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Totok Singgih H., dan turut dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf perwakilan tiap Sub Bagian. Pada pembukaan, Totok Singgih H., menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti kebijakan Pimpinan KPU Kabupaten Gunungkidul, yaitu KPU Kabupaten Gunungkidul menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dijelaskan oleh beliau, pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana RB ZI sebagai bagian dari 6 area perubahan WBK, yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pada rapat ini, disajikan paparan pencermatan tiap Sub Bagian akan sarana dan prasarana pendukung RB ZI yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pada peraturan ini dijelaskan sarana prasarana utama yang wajib dipenuhi, meliputi Fasilitas Area Pelayanan (Front Office), Fasilitas Anti Pungli dan Korupsi, Fasilitas Internal & Budaya Kerja (Back Office), dan Media Informasi dan Komunikasi. Setelah dilakukan pencermatan bersama, sebagai simpulan, KPU Kabupaten Gunungkidul masih memerlukan pengadaan, penambahan, perbaikan dan atau pemeliharaan beberapa sarana dan prasarana pendukung RB ZI (MTC-2026)

PASKA CUTI IDUL FITRI 1447 H, KPU GUNUNGKIDUL MELANJUTKAN KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP KEPEMILUAN

Wonosari, (30/03/2026) – Setelah Cuti Idul Fitri 1447 H, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan giat pengelolaan arsip dinamis kepemiluan disamping kegiatan-kegiatan lainnya. Kegiatan ini difokuskan pada arsip Pemilu/Pemilihan tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 pada Unit Pengolah Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.   Pengelolaan Arsip Pemilu/Pemilihan ini dimulai dengan kegiatan pemeriksaan, pemilahan, penilaian, penataan, penyimpanan sampai dengan pelaporan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan arahan agar pengelolaan arsip rutin dilaksanakan oleh seluruh pencipta arsip atau Sub Bagian agar tidak ada arsip yang tercecer bahkan hilang. Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Gunungkidul, Sugito, yang memandu kegiatan ini, menyampaikan bahwa giat ini juga bertujuan memilah arsip dan non arsip, membuat daftar arsip, dan menempatkan pada tempat penyimpanan arsip. (MTC-2026)

KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu

KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Kajian Hukum terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas beberapa putusan penting MK, yakni Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang menguji sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kajian hukum tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural serta Staf Teknis Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dinamika ketatanegaraan melalui mekanisme pengujian undang-undang di MK merupakan bagian dari proses penguatan sistem demokrasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU perlu memahami secara komprehensif implikasi yuridis dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat KPU. Melalui kajian ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam,” ujarnya. Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan pokok-pokok pertimbangan hukum hakim konstitusi, amar putusan, serta implikasi normatif terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi penyesuaian kebijakan dan tata kelola teknis di tingkat daerah. Diskusi berlangsung interaktif dengan menyoroti aspek kepastian hukum, konsistensi norma, serta dampaknya terhadap tahapan dan manajemen pemilu ke depan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menghadapi wacana dan proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan memahami arah dan substansi putusan-putusan MK, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kontribusi berbasis kajian dan praktik empiris di lapangan dalam rangka penyempurnaan regulasi kepemiluan. Melalui kajian hukum ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, profesionalitas penyelenggara, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan penyelenggaraan pemilu selaras dengan prinsip konstitusionalitas dan supremasi hukum.

KPU GUNUNGKIDUL IKUTI SOSIALISASI INVENTARISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT JUDICAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

KPU Gunungkidul mengikuti Sosialisasi Inventarisasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU DIY pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian, serta Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap dinamika regulasi kepemiluan. Komitmen kami: memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai konstitusi, regulasi, dan prinsip demokrasi yang berintegritas.