Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disusun sebagai pedoman dalam mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi, serta tata hubungan kerja di lingkungan KPU. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU menyediakan salinan resmi Peraturan KPU tentang SOTK yang dapat diakses oleh masyarakat, pemangku kepentingan, maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara lebih jelas bagaimana organisasi KPU diatur dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut ini merupakan peraturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
Sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
Selain itu juga dijelaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pejabat Administrasi di Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.