Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Gunungkidul

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Gunungkidul

 

Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

 

Tugas KPU Kabupaten/Kota :

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Gunungkidul;
  4. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Propinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Gunungkidul dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Gunungkidul kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi DIY dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten berwenang :

  1. Menetapkan jadwal Pemilu di Kabupaten;
  2. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Wilayah Kabupaten Gunungkidul;
  3. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul berdasarkan hasil rekapitulasi di PPK dengan membuat berita acara Rekapitulasi penghitungan suara dan sertifikat rekapituasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten  untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten berkewajiban :

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten dan lembaga kearsipan Kabupaten berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta meyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai tugas dan fungsi Penerimaan Calon Pegawai dan atau Pejabat Publik Negara dan Tidak memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 502 Kali.