KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu
KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Kajian Hukum terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas beberapa putusan penting MK, yakni Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang menguji sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kajian hukum tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural serta Staf Teknis Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dinamika ketatanegaraan melalui mekanisme pengujian undang-undang di MK merupakan bagian dari proses penguatan sistem demokrasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU perlu memahami secara komprehensif implikasi yuridis dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat KPU. Melalui kajian ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam,” ujarnya. Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan pokok-pokok pertimbangan hukum hakim konstitusi, amar putusan, serta implikasi normatif terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi penyesuaian kebijakan dan tata kelola teknis di tingkat daerah. Diskusi berlangsung interaktif dengan menyoroti aspek kepastian hukum, konsistensi norma, serta dampaknya terhadap tahapan dan manajemen pemilu ke depan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menghadapi wacana dan proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan memahami arah dan substansi putusan-putusan MK, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kontribusi berbasis kajian dan praktik empiris di lapangan dalam rangka penyempurnaan regulasi kepemiluan. Melalui kajian hukum ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, profesionalitas penyelenggara, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan penyelenggaraan pemilu selaras dengan prinsip konstitusionalitas dan supremasi hukum. ....
KPU GUNUNGKIDUL IKUTI SOSIALISASI INVENTARISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT JUDICAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
KPU Gunungkidul mengikuti Sosialisasi Inventarisasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU DIY pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian, serta Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap dinamika regulasi kepemiluan. Komitmen kami: memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai konstitusi, regulasi, dan prinsip demokrasi yang berintegritas. ....
KPU GUNUNGKIDUL IKUTI LAUNCHING BUKU SUARA YANG SERING DIABAIKAN, UNTUK MENDORONG PENGUATAN PEMILU YANG AKSESIBEL DAN INKLUSIF
Wonosari (18/02/2026), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan launching buku Suara yang Sering Diabaikan: Analisis Inklusivitas Pemilu 2024 bagi Difabel dan Diseminasi Peta Jalan Menuju Pemilu Inklusif 2029 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi pasca Pemilu 2024 untuk mendorong pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sekaligus menghadirkan rekomendasi strategis menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan pada tahun 2029. Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SIGAB Indonesia dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Peserta dari KPU Kabupaten Gunungkidul terdiri atas Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, serta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. sebelum memasuki acara inti, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi memberikan sambutan terkait tentang perlunya kerja keras untuk dapat meningkatkan partisipasi dari teman-teman penyandang Disabilitas. selanjutnya dalam Launching buku menghadirkan narasumber Slamet Thohari selaku Tim Penulis, Suharto, serta Sri Surani. Diskusi dipandu oleh moderator Ninik Heca. Dalam pemaparannya, Slamet Thohari menyampaikan hasil survei persepsi pemilih difabel serta pemantauan tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah yang menunjukkan masih adanya hambatan signifikan bagi pemilih penyandang disabilitas. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan akses fisik TPS, minimnya fasilitas braille, kurangnya informasi yang ramah difabel, hingga masih rendahnya perhatian isu disabilitas dalam visi dan misi kandidat. Selain itu, stigma sosial dan hambatan administratif juga dinilai turut membatasi partisipasi politik penyandang disabilitas. Sementara itu, Suharto dari SIGAB Indonesia menekankan pentingnya advokasi pemilu aksesibel sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia memaparkan strategi advokasi kepada pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, serta komunitas difabel, antara lain melalui penguatan regulasi inklusif, penyediaan standar aksesibilitas TPS, peningkatan kapasitas petugas KPPS, penyediaan informasi dalam berbagai format aksesibel, serta penguatan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Pada sesi berikutnya, Sri Surani dari KPU DIY memaparkan peta jalan menuju Pemilu Inklusif 2029 yang disusun berbasis kolaborasi multipihak. Peta jalan tersebut memuat lima pilar strategis, yakni pendataan pemilih berperspektif disabilitas, penguatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, peningkatan aksesibilitas TPS dan logistik, penguatan layanan pemungutan suara, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Peta jalan ini juga merinci langkah implementasi bertahap mulai dari fase fondasi, implementasi, hingga penguatan dan inovasi, dengan sasaran antara lain tersedianya data pemilih disabilitas yang akurat, materi pendidikan pemilih yang aksesibel, TPS ramah difabel, layanan pendampingan yang menjamin kerahasiaan suara, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap memperoleh wawasan sebagai bahan evaluasi serta penguatan program sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya bagi penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan proses demokrasi yang partisipatif, aksesibel, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029. ....
KPU Gunungkidul Finalisasi Modul PILKASIS, Perkuat Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Wonosari, 12 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Finalisasi Modul Pemilihan Ketua OSIS (PILKASIS) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Kepala Subbagian, pejabat fungsional, serta staf Subbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM. Kegiatan diawali dengan pemaparan draft Buku Panduan PILKASIS oleh Subbag Parhumas dan SDM yang memuat latar belakang, tujuan, tahapan pelaksanaan, struktur penyelenggara, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan. Finalisasi modul ini bertujuan untuk menyiapkan bahan pendidikan pemilih pemula yang aplikatif di lingkungan sekolah, sekaligus menjadi media pembelajaran demokrasi bagi pelajar melalui simulasi proses Pemilu. Pada akhir kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan arahan bahwa penyusunan Modul PILKASIS merupakan bagian dari upaya strategis KPU dalam melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan. Modul ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang efektif serta menanamkan nilai integritas, sportivitas, dan partisipasi aktif sejak dini. Sebagai hasil kegiatan, Modul PILKASIS akan disempurnakan dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman pelaksanaan PILKASIS di sekolah/madrasah sasaran. Ke depan, KPU Kabupaten Gunungkidul juga merencanakan kegiatan pendampingan melalui Training of Trainers (ToT) sebagai penguatan implementasi program. ....
Komitmen Keterbukaan Informasi, KPU Gunungkidul Sampaikan Laporan PPID 2025 ke KID DIY
Selasa (10/02), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyampaikan Laporan Pengelolaan PPID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyampaian laporan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Sudarmanto selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sugito selaku Kepala Subbagian yang membidangi Parhumas dan SDM. Laporan diterima oleh Bapak Aswino selaku Anggota Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, KPU Gunungkidul menyerahkan dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2025. Laporan ini memuat berbagai aspek pengelolaan informasi, mulai dari pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi publik, hingga upaya peningkatan kualitas layanan PPID. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Gunungkidul Sudarmanto, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Gunungkidul dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan informasi publik, KPU Kabupaten Gunungkidul dalam Penilaian KID Tahun 2025 berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 94,75% serta memperoleh penghargaan PPID berprestasi. Capaian ini menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten Gunungkidul untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, pihak KID DIY mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Gunungkidul yang secara konsisten melaporkan pengelolaan PPID setiap tahun. Diharapkan ke depan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. ....
KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring kas sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul kepada Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul, Kamis (29/1). Monitoring kas ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi keuangan dengan kondisi kas secara riil, sekaligus sebagai langkah pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan lembaga. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap buku kas, bukti transaksi, serta kecukupan administrasi pendukung lainnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa monitoring kas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Monitoring kas ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujarnya. Sementara itu, Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan monitoring kas tersebut dan menyampaikan kesiapan untuk terus meningkatkan tertib administrasi serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan internal secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga dan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). ....
Publikasi
Opini
KPU segera melakukan langkah strategis untuk menunjang kerja sama antar lembaga, sinergitas antar lembaga sangat dibutuhkan KPU sebagai lembaga publik terutama dalam mendorong pendidikan politik masyarakat
Setelah berakhirnya Tahapan Pemilu dan Pemilihan, bukan berarti tugas KPU selesai, namun inilah saatnya KPU melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang makna Pemilu ataupun Pemilihan
BMN adalah fasilitas negara sebagai penunjang pekerjaan, maka wajib dipakai secara bertanggung jawab
Pemimpin harus bisa menjadi contoh bagi yang dipimpin dalam menegakkan kedisiplinan
Mendukung implementasi RB/ZI untuk mewujudkan layanan prima KPU Kabupaten Gunungkidul