Berita

KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu

KPU Gunungkidul Gelar Kajian Hukum Putusan MK Terkait Judicial Review UU Pemilu

Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Kajian Hukum terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini secara khusus membahas beberapa putusan penting MK, yakni Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang menguji sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kajian hukum tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural serta Staf Teknis Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dinamika ketatanegaraan melalui mekanisme pengujian undang-undang di MK merupakan bagian dari proses penguatan sistem demokrasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU perlu memahami secara komprehensif implikasi yuridis dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat KPU. Melalui kajian ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan pokok-pokok pertimbangan hukum hakim konstitusi, amar putusan, serta implikasi normatif terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi penyesuaian kebijakan dan tata kelola teknis di tingkat daerah. Diskusi berlangsung interaktif dengan menyoroti aspek kepastian hukum, konsistensi norma, serta dampaknya terhadap tahapan dan manajemen pemilu ke depan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menghadapi wacana dan proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan memahami arah dan substansi putusan-putusan MK, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan kontribusi berbasis kajian dan praktik empiris di lapangan dalam rangka penyempurnaan regulasi kepemiluan.

Melalui kajian hukum ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, profesionalitas penyelenggara, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan penyelenggaraan pemilu selaras dengan prinsip konstitusionalitas dan supremasi hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali