Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan Layanan SP4N LAPOR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) serta Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan transparansi, serta optimalisasi sistem pengaduan pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Dalam sosialisasi Whistleblowing System (WBS), peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan bertanggung jawab, sebagai wujud komitmen KPU dalam membangun integritas dan budaya anti-korupsi. Sementara itu, pemaparan terkait SP4N-LAPOR menekankan pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan nasional sebagai sarana partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan kajian hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi, implikasi hukum, serta penerapan kebijakan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU di tingkat daerah.
KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pemahaman regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU semakin siap dalam mengimplementasikan sistem pengaduan yang efektif, akuntabel, dan responsif, serta menjalankan ketentuan hukum secara konsisten dan profesional.