KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Gunungkidul Lakukan Monitoring Kas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring kas sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul kepada Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul, Kamis (29/1).
Monitoring kas ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi keuangan dengan kondisi kas secara riil, sekaligus sebagai langkah pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan lembaga. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap buku kas, bukti transaksi, serta kecukupan administrasi pendukung lainnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa monitoring kas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Monitoring kas ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul menyambut baik pelaksanaan monitoring kas tersebut dan menyampaikan kesiapan untuk terus meningkatkan tertib administrasi serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan.
KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan internal secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga dan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).