
Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip
Rabu Pon, 25 Juni 2025. Sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1543/TU.05.3-SD/03/2025 tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan giat Pencermatan Arsip Dinamis Aktif dan Inaktif. Kegiatan yang melibatkan seluruh pegawai ini telah dilaksanakan sejak awal bulan Mei 2025. Dalam arahannya, Sekertaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Totok Singgih H., menekankan pentingnya penataan arsip untuk beberapa alasan berikut :
- Arsip yang tidak dikelola dapat menyebabkan ruangan kantor terkesan sempit dan tidak nyaman sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai bahkan lembaga menurun;
- Arsip yang tidak ditata dengan baik dapat menyebabkan pencarian surat/arsip menjadi sulit dan lama sehingga dapat menghambat lancarnya proses kegiatan yang memerlukan dukungan arsip.
- Arsip yang telah tertata dan teridentifikasi kemudian dicatat dalam Daftar Isi Berkas, selanjutnya arsip dimasukkan ke dalam boks arsip berupa kontainer yang berisi Kumpulan arsip/dokumen.
Arsip yang telah tertata dan teridentifikasi kemudian dicatat dalam Daftar Isi Berkas, selanjutnya arsip dimasukkan ke dalam boks arsip berupa kontainer yang berisi Kumpulan arsip/dokumen.