
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Logistik Pasca Pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara berupa Surat Suara dengan berat kurang lebih 3.088 Kg, Kotak Suara Kardus Duplex (terdapat bidang transparan/mika plastik) dengan berat kurang lebih 3.646 Kg dan Bilik Suara Kardus Duplex dengan berat kurang lebih 4.612 Kg dalam satu paket lelang dengan Harga Limit Rp 21.152.010,00 (Dua Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Sepuluh Rupiah) dengan penawaran secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang. Syarat dan Ketentuan Lelang : Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada alamat domain https://lelang.go.id/. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website tersebut. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Waktu Pelaksanaan Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada: Hari/tanggal : Senin / 02 Agustus 2021 Pukul : 13:15 waktu server (sesuai WIB) Pembukaan penawaran lelang uleh Pejabat Lelang dilakukan pada: Hari/tanggal : Senin / 02 Agustus 2021 Pukul : 13:15 waktu server (sesuai WIB) Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut. Uang Jaminan Penawaran Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperuleh setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro – Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul paling lambat tanggal 09 Agustus 2021 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut. Obyek Lelang Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro – Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 21 Juli 2021 s.d 01 Agustus 2021 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia Lelang KPU Kabupaten Gunungkidul. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang. Syarat Tambahan Peserta lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Gunungkidul telp (0274) 391210.