Pengumuman

DEBAT PUBLIK PUTARAN PERTAMA CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Saksikan Debat Publik Putaran Pertama Calon Bupati Dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 dengan Tema "Mengatasi Kemiskinan Menuju Kesejahteraan Sosial Dan Kemandirian Desa" Pelaksanaan Debat: Hari : Selasa, 27 Oktober 2020 Pukul : 19:30 WIB Disiarkan langsung : - TVRI Yogyakarta - KPU Kabupaten Gunungkidul Live Streaming (Youtube) - Dhaksinarga TV - Radio Swara Dhaksinarga - Sorot Media Live Streaming (Youtube) - Gunungkidul TV - RRI (Radio Republik Indonesia)

NAMA TIM KAMPANYE DAN PENGHUBUNG PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Tim Kampanye Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M. Pd - Mahmud Ardi Widanto, S.IP Tim Kampanye Drs. Immawan Wahyudi, MH - Martanty Soenar Dewi, Dra Tim Kampanye Drs. Bambang Wisnu Handoyo - Benyamin Sudarmadi Tim Kampanye Sunaryanta - Heri Susanto, S.Kom., M.Si

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri, pengumuman selengkapnya sebagai berikut: Pengumuman Seleksi Anggota KPPS Form Pendaftaran Form Surat Pernyataan Form Daftar Riwayat Hidup Surat Pernyataan Bebas Covid-19

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 19.115.250.000,- (sembilan belas milyar seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), keputusan selengkapnya sebagai berikut: Keputusan KPU tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 dapat dipasang di lokasi selain Kawasan Bebas Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Yang Dilarang sebagaimana tertuang dalam keputusan berikut: Keputusan KPU tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK