Pengumuman

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR: 812/PP.04.02-PU/3403/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2020 I. Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Gunungkidul  Nomor 167/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 164/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. II. Dalam rangka pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, dengan ini umumkan hal-hal sebagai berikut: Persyaratan Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunungkidul hasil Pemilu Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memperoleh paling sedikit 9 (sembilan) kursi, atau b. Memperoleh paling sedikit 119.609 (seratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan) suara sah. Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: Warga Negara Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI; Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat; Berusia Paling Rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara; Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah yang sama; Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon; Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; Berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon memedomani ketentuan pasal 42 dan pasal 43 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  Dibuat dalam 2 (dua) rangkap meliputi : 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, yaitu: a. Syarat Pencalonan dari Partai Politik [unduh] b. Syarat Calon [unduh] c. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, POLRI, PNS, Lurah/Kepala desa atau sebutan lain : 1) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS, Lurah/Kepala desa atau sebutan lain, anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, POLRI bagi PNS, Lurah/Kepala desa atau sebutan lain, anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, POLRI sejak ditetapkan sebagai calon dalam Formulir Model BB.1 KWK, dilampiri : a) surat pengajuan pengunduran diri; b) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti; c) surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. 2) SK Pemberhentian secara Definitif diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. (Paling lambat diserahkan tanggal 9 November 2020) Waktu penyerahan dokumen pendaftaran pada tanggal 4 s.d 6 September 2020, dengan ketentuan sebagai berikut: Tanggal 4 dan 5 September 2020, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Tanggal 6 September 2020, pukul 08.00 s.d 24.00 WIB Tempat penyerahan dokumen pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851 Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19; Informasi Lebih lanjut dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Gunungkidul dengan alamat Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851 atau menghubungi nomor telepon (0274) 391210, serta dapat mengakses laman KPU Gunungkidul: http://kab-gunungkidul.kpu.go.id/ III. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian                                                                                       Gunungkidul, 28 Agustus 2020                                                                                                       Ketua                                                                                                          ttd                                                                                 Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd., M.Pd.Si   UNDUH DOKUMEN PENDAFTARAN: 1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: [unduh] 2. B. KWK Parpol: [unduh] 3. B.1 KWK Parpol: [unduh] 4. BB.1 Surat Pernyataan: [unduh] 5. BB.2 Daftar Riwayat Hidup: [unduh] 6. BB.3 KWK: [unduh] 7. Ringkasan Syarat Pencalonan dan Calon: [unduh]