Pengumuman

PENERIMAAN BERKAS PASANGAN CALON INDEPENDEN BENYAMIN SUDARMADI DAN MUSTANGID

Sabtu, 13 Juni 2015 Jam 14.00 WIB KPU Gunungkidul menerima berkas dari Pasangan Calon Independen Benyamin Sudarmadi dan Mustangid. Berkas dibawa oleh rombongan tim sukses yang memakai baju hitam merah kurang lebih sebanyak 50 orang. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Panwas Kabupaten Gunungkidul serta awak Media cetak dan elektronik. Benyamin Sudarmadi menyampaikan bahwa dukungan sejumlah 68.000 fotocopy KTP yang dibawa merupakan kerja tim sukses selama kurang lebih 2 bulan dan diharapkan setelah diteliti berkas yang disampaikan bisa menjadi salah satu syarat diterima menjadi calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Moh.Zaenuri Ikhsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa syarat dukungan minimal 56.209 dukungan (Fotocopy KTP) dan tersebar di lebih dari 50% kecamatan (9 kecamatan di Gunungkidul). Syarat dukungan yang akan diteliti yaitu kelengkapan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy beserta seluruh lampirannya. Segera setelah penerimaan berkas selesai, Komisioner beserta seluruh staff Sekretariat KPU Gunungkidul meneliti semua berkas dokumen yang diterima baik hardcopy maupun softcopy. Kegiatan yang berlangsung sampai tengah malam ini juga didampingi oleh perwakilan dari pasangan calon.  Selanjutnya hasil penelitian dan validasi yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul ini dijadikan dasar penyusunan Berita Acara.    

KPTS KPU KAB. GUNUNGKIDUL NO. 17/KPTS/KPU-KAB.13.329619/2015 TENTANG PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARPOL ATAU GABUNGAN PARPOL DALAM PILBUP WABUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 % dari 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu 9 kursi atau memperoleh sekurang-kurangnya 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sejumlah 453.161 hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 yaitu 113.291  suara sah. Daftar hasil perolehan suara sah dan perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana berikut: NO. URUT PARTAI POLITIK JUMLAH KURSI JUMLAH % KURSI JUMLAH SUARA SAH JUMLAH % SUARA SAH 1 PARTAI NasDem 2 4,44 32.187 7,10 2 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 3 6,67 30.746 6,78 3 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 5 11,11 31.812 7,02 4 PDI PERJUANGAN 11 24,44 114.659 25,30 5 PARTAI GOLONGAN KARYA 6 13,33 61.115 13,49 6 PARTAI GERINDRA 6 13,33 49.633 10,95 7 PARTAI DEMOKRAT 4 8,89 36.207 7,99 8 PARTAI AMANAT NASIONAL 7 15,56 61.953 13,67 9 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 0,00 13.454 2,97 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 1 2,22 13.624 3,01 14 PARTAI BULAN BINTANG 0 0,00 5.267 1,16 15 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 0 0,00 2.504 0,55 JUMLAH 45 100,00 453.161 100 Keputusan selengkapnya dapat diunduh disini.

FORMAT DATA DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Berikut Format Data Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ver.3.1. yang digunakan dalam Aplikasi Pencalonan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Format Dukungan ini merupakan perbaikan terhadap format sebelumnya: Format 1 Data Dukungan Format 2 Data Dukungan Format 3 Data Dukungan Format 4 Data Dukungan Format 5 Data Dukungan Petunjuk Penggunaan Aplikasi Pilkada Tahun 2015 Alur Penyerahan Dukungan Perseorangan

SOSIALISASI PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2015 KEPADA PARPOL DAN TIM CALON INDEPENDEN

Pada Hari Selasa, 26 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi kepada Perwakilan Partai Politik se-Gunungkidul & Tim Calon Independen yang dihadiri oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol. Vero Aria Radmantyo, SIK, juga turut hadir perwakilan dari Kesbangpol Pemkab Gunungkidul dan perwakilan dari Satpol PP Pemkab Gunungkidul. Moh.Zainuri Ikhsan menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini agar Partai Politik & Tim Calon Independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 mengerti dan memahami Peraturan KPU tentang Pencalonan.   Dijelaskan oleh Ahmadi Ruslan Hani selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyebutkan 3 (tiga) syarat mutlak dalam Pencalonan dari Parpol, keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran: 1.      Memperoleh kursi 20% atau 25% suara sah. (Kursi DPRD Kab. Gunungkidul : 45 kursi x20% = 9 kursi  atau akumulasi suara sah Pileg 2014 : 453.161 X 25% = 113.291 suara) 2.      Diajukan Pengurus yang sah sesuai tingkatannya. 3.      Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP) Dan Masa Pendaftaran Calon Perseorangan adalah 11-15 Juni 2015 dengan ketentuan : a)      Harus di dukung paling sedikit 7,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul yaitu 749.447 (Tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh) jiwa yaitu 56.209 (Lima puluh enam ribu dua ratus sembilan) jiwa. b)      Jumlah dukungan sebagaimana angka 1 tersebar di lebih 50 % jumlah Kecamatan atau paling sedikit 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul; c)      Syarat menyerahkan Berkas Pendaftaran : Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK Perseorangan, Model B.4-KWK PerseoranganSosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 Kepada Parpol dan Tim Calon Independen. Untuk Masa Pendaftaran Calon lewat Partai Politik 26–28 Juli 2015.   Pada pemaparannya, Kompol. Vero Aria Radmantyo, SIK, Wakapolres Gunungkidul menyampaikan secara umum wilayah Polres Gunungkidul masih aman dan kondusif dan siap mengamankan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dan beliau berharap agar suasana di Gunungkidul tetap aman dan kondusif. Polres Gunungkidul juga akan bekerja sama dengan Panwaslu maupun Satpol PP.    Menjawab pertanyaan dari perwakilan Partai Politik yang hadir, Ketua KPU Gunungkidul menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual akan menggunakan KTP terbaru yang akan bekerjasama dengan Disdukcapil Pemkab Gunungkidul. selanjutnya verifikasi dilakukan oleh PPS dengan verifikasi door to door ke pendukung Calon Bupati dan Wakilnya.  Dijelaskan juga bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul akan menerbitkan SK tentang prosentase perolehan suara / perolehan kursi di DPRD untuk pegangan partai politik dalam pengajuan bakal calon bupati. Sedangkan mengenai visi-misi calon Bupati, KPU sudah berkoordinasi dengan Bappeda Pemkab Gunungkidul dengan pertemuan antara Tim Calon Bupati, KPU dan Bappeda dalam penetapan visi-misi Calon Bupati. Dijelaskan juga Tentang pengunduran diri Calon Bupati dari PNS/TNI/Polri bahwa sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Gunungkidul sudah dianggarkan 1,8 Milyar yang digunakan antara lain untuk  Debat Calon, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pemasangan Bahan Kampanye, dan Iklan di Media Cetak / Elektronik.

PELANTIKAN PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2015

Wonosari,Rabu (28/05/2015). Bertempat di Bangsal Sewokoprojo Pemkab Gunungkidul, KPU Gunungkidul melantik PPK dari 18 kecamatan se-Gunungkidul. acara yang dimulai pukul 09.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gunungkidul Drs Immawan Wahyudi MH beserta Muspida, KPU Provinsi DIY yang diwakili oleh komisioner Dr Guno Tri Cahyo, Panwaskab Gunungkidul dan Camat se-Gunungkidul. Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan SK Pengangkatan PPK, Pembacaan Sumpah/Janji oleh PPK, Pembacaan Pakta Integritas oleh Perwakilan PPK, sambutan oleh Wakil Bupati Gunungkidul dan Ketua KPU Gunungkidul dan diakhiri dengan Bimtek Pembekalan PPK. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gunungkidul Drs Immawan Wahyudi MH menekankan tentang pentingnya PPK untuk menjaga kehidupan demokrasi, PPK juga dituntut untuk bekerja secara profesional dan siap untuk menghadapi berbagai persoalan dan tantangan selama proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2015. Ditambahkan oleh Moh.Zaenuri Ikhsan, Ketua KPU Gunungkidul, yang dalam sambutannya mengingatkan agar PPK untuk secepatnya mengadakan Rapat Pleno untuk menentukan Jabatan Ketua dan Anggota PPK dan PPK yang baru ini agar mempersiapkan diri untuk Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2015 berikutnya.  

Populer

Belum ada data.