Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk bulan Desember 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kab. Gunungkidul. Selain itu rapat juga dihadiri oleh pejabat sturktural dan fungsional, serta pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hukum pada KPU Kab. Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma.

Rapat pleno tersebut membahas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPIP selama bulan Desember 2025, termasuk identifikasi risiko, efektivitas kegiatan pengendalian, serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang telah dirumuskan sebelumnya. Dalam rapat ini, masing-masing penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian intern di unit kerja masing-masing.
Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Gunungkidul, R. Andrey Kesuma, dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi penerapan SPIP sebagai bagian integral dari manajemen organisasi. SPIP diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses kerja guna meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan.
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.