KPU Kabupaten Gunungkidul Mengikuti Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY
Kamis (18/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Asih Nuryanti selaku Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Totok Singgih selaku Sekretaris, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan Staf bagian Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh KPU DIY.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman serta menghimpun masukan dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat koordinasi ini membahas inventarisasi peraturan, keputusan, dan pedoman teknis yang digunakan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sekaligus mengidentifikasi regulasi yang masih memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan ke depan.
KPU DIY mendorong partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pengalaman empiris, kendala penerapan regulasi, serta rekomendasi perbaikan berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan. Hasil rapat koordinasi diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kompilasi regulasi yang lebih sistematis, mudah dipahami, dan aplikatif bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta sinergi yang kuat antara KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan kompilasi regulasi Pemilu dan Pemilihan yang komprehensif, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.