Berita

KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Rabu, (3/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Dan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU DIY secara daring.

Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul, dan Operator JDIH.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait substansi PKPU Nomor 16 Tahun 2024, sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH di lingkungan KPU. Melalui regulasi ini, JDIH diharapkan dapat menjadi pusat informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kajian ini diawali dengan pemaparan materi pengantar terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Selanjutnya dilakukan pemaparan kertas kerja yang berisi Daftar Inventaris Masalah tentang PKPU Nomor 16 Tahun 2024 oleh masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota yang berada di bawah KPU DIY.

Dengan terselenggaranya kajian ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepemiluan yang terbuka, akurat, dan terpercaya. Harapannya, JDIH dapat semakin mendekatkan KPU kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali