
KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025
Kamis, (18/9/2025) KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Kajian Hukum tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 704 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kajian ini dilaksanakan sebagai respon adanya perubahan keputusan KPU nomor 211 Tahun 2024 yang mana perubahan keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen kearsipan digital dan mempermudah akses arsip dinamis berbasis elektronik.
Hadir dalam kajian ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kabupaten Gunungkidul, ASN dan Non ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul.
Kajian yang diisi oleh Antok selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengupas tuntas tentang keputusan tersebut, mulai dari latar belakang perubahan, Maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, dan pelaksanaan alih media arsip. kajian ini dilakukan secara interaktif sehingga semua peserta yang hadir dapat berkontribusi dalam diskusi ini. Dengan adanya keputusan terbaru ini, diharapkan proses pengelolaan arsip di lingkungan KPU semakin tertata, modern, serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum ini dengan menyesuaikan kebijakan dan langkah teknis pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.