Berita

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Rabu (1/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di ruang rapat KPU DIY. Kajian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman, mencermati secara detail, serta memberikan catatan dan masukan terhadap regulasi baru tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Antok, Kasubbag Hukum, Andrey Kesuma, serta staf Hukum KPU Kabupaten Gunungkidul.

Kajian diawali dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu agar berbagai potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i juga memberikan arahan terkait substansi regulasi tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama, di mana setiap satuan kerja KPU kabupaten/kota mempresentasikan hasil telaah terhadap lembar kerja yang berisi catatan dan rekomendasi perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025.

Beberapa pasal yang disoroti oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, salah satunya yaitu pasal 20 yang mana kata "eksternal" masih bias dan perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, KPU Kabupaten Gunungkidul memberikan catatan tentang Apakah ada indikator keberhasilan penanganan risiko sebagai alat ukur, Apakah ada audit internal/eksternal untuk menguji efektivitas pengendalian risiko dalam PKPU tersebut, dan lain-lain.

Melalui kajian ini, diharapkan KPU di seluruh tingkatan mampu menerapkan manajemen risiko secara sistematis dan konsisten, sehingga dalam melaksanakan ketugasan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan minim hambatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali