
KPU Gunungkidul Sumbangkan Kotak Suara Kayu Berusia Lebih dari Setengah Abad untuk Museum Perjalanan Pemilu
Jumat, 26 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengambil alih sebuah kotak suara bersejarah dari KPU Kabupaten Gunungkidul. Kotak suara tersebut sebelumnya disimpan oleh Almarhum H. Tambi Sastrohudoyo, seorang tokoh masyarakat Kalurahan Piyaman, Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal luas atas kiprahnya dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Selain sebagai tokoh masyarakat, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo pernah mengemban tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu tingkat kalurahan. Pada masa itu, peran ini sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam menyukseskan demokrasi di tingkat akar rumput. Komitmen beliau dalam menjaga proses pemilu yang jujur dan aman menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang demokrasi Indonesia.
Salah satu peninggalan bersejarah yang masih terjaga adalah sebuah kotak suara kayu yang diyakini telah digunakan dalam pelaksanaan Pemilu era Orde Baru. Berdasarkan penuturan keluarga, kotak suara tersebut telah diketahui keberadaannya sejak tahun 1971, bahkan dalam kondisi yang sudah tidak baru pada waktu itu. Hal ini menunjukkan bahwa kotak suara tersebut kemungkinan besar telah digunakan pada pemilu sebelumnya, meskipun tidak ada catatan tertulis maupun keterangan langsung dari almarhum mengenai asal-usulnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, Alm. H. Tambi Sastrohudoyo dipercaya oleh panitia pemilu setempat yang kini dikenal sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyimpan dan menjaga kotak suara setelah proses pemungutan suara selesai. Kotak suara itu disimpan dengan aman di atas gedongan, yakni tempat penyimpanan padi tradisional di rumah beliau, dan diperkirakan tetap berada di sana hingga sekitar tahun 1980-an.
Menyadari nilai sejarah yang dimiliki, pada Rabu, 10 Januari 2024, pihak keluarga melalui Bapak Sudarmanto, ahli waris sekaligus Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul periode 2023–2028, secara sukarela menyerahkan kotak suara tersebut kepada KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai hibah untuk pelestarian sejarah kepemiluan nasional. Langkah ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum dan wujud kontribusi keluarga dalam merawat ingatan kolektif bangsa terhadap pentingnya pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Kini, dengan diambilnya kotak suara tersebut oleh KPU RI, diharapkan benda bersejarah ini dapat menjadi bagian dari arsip nasional sejarah pemilu, serta menjadi media edukasi dan refleksi atas perjalanan demokrasi di Indonesia. Kotak suara ini bukan sekadar benda peninggalan, melainkan simbol semangat warga desa yang turut menjaga integritas pemilu sejak masa awal demokrasi modern Indonesia.
Dedikasi Alm. H. Tambi Sastrohudoyo menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak lahir dari proses instan, melainkan dari kerja kolektif masyarakat termasuk mereka yang berada di lini terdepan di desa-desa yang dengan penuh tanggung jawab memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan. Warisan ini menjadi inspirasi bagi generasi penerus, bahwa setiap suara, sekecil apa pun, memiliki arti dalam mewarnai sejarah demokrasi negeri ini.