Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum
Rabu (22/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dengan dipimpin langsung oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Kajian ini diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kabupaten Gunungkidul, serta ASN dan Non ASN di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan kajian hukum ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta meningkatkan kesadaran seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu dan kegiatan kelembagaan. Dalam arahannya, Antok menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap program dan kegiatan KPU berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kajian ini, peserta diajak untuk memahami secara mendalam substansi dan implementasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 dengan diskusi yang interaktif dan para peserta antusias dalam mengikutinya sehingga suasana kajian menjadi hidup.
Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.