Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pemeriksaan Kas Keuangan rutin untuk periode bulan Oktober Tahun 2025
Jumat (31/10/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pemeriksaan Kas Keuangan rutin untuk periode bulan Oktober Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran.

Pemeriksaan kas dilaksanakan secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Antok, dengan didampingi oleh staf subbagian hukum, serta disaksikan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan saldo kas tercatat dengan benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kas, termasuk uang tunai yang tersimpan di brankas, telah sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam pembukuan keuangan. Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul telah berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan pemeriksaan kas yang dilakukan secara berkala, KPU Kabupaten Gunungkidul berupaya untuk meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal lembaga. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.