KPU Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Bulan Oktober 2025 pada Selasa (4/11/2025) di Kantor KPU Kab. Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU No. 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Gunungkidul, Antok. Ia menyampaikan SPIP sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas SPIP KPU Kab. Gunungkidul, R. Andrey Kesuma K untuk melakukan pencermatan serta verifikasi kartu kendali serta bukti dukung SPIP yang telah dihimpun dari masing-masing subbagian antara lain kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matriks progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja, serta laporan hasil pengisian kartu kendali.
Kegiatan ini diharapkan memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.