Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengikuti Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali SPIP berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota serta ASN Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring pada Selasa (4/11/2025) dengan narasumber Operator SPIP KPU DIY, Yudhanto Rakhmat P.

SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pentingnya SPIP bagi KPU berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.
Yudhanto menekankan agar seluruh pihak internal KPU memahami dan berperan aktif dalam implementasi SPIP. Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam format dokumen kartu kendali SPIP. Selain itu, ia menyampaikan beberapa solusi atas kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan SPIP agar pelaporan bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Knowledge Sharing ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memahami serta mengimplementasikam SPIP. Penerapan SPIP secara efektif diharapkan dapat membangun tata pemerintahan yang baik (good governance government).