KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 842 Tahun 2025
Selasa (18/11/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayananan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan Non Asn di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam kajian hukum ini adalah Antok selaku Katua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam paparannya, Antok menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 merupakan pedoman teknis yang disusun untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam layanan publik di lingkungan KPU. Pedoman ini menekankan pentingnya aksesibilitas fisik, akses informasi dan komunikasi yang inklusif, penyediaan sarana yang ramah disabilitas, serta ketersediaan SDM yang terlatih dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan nondiskriminatif.
Selain pemaparan materi, peserta kajian hukum juga diajak untuk mendiskusikan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pemenuhan fasilitas ramah disabilitas di satuan kerja KPU, terutama di dilingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Mulai dari keterbatasan sarana fisik seperti jalur landai, toilet aksesibel, guiding block, hingga kebutuhan audiens terhadap penyediaan pembaca layar, dokumen braille, dan media informasi yang mudah diakses. Kajian ini menjadi ruang dialog untuk menyatukan pemahaman mengenai langkah-langkah strategis yang harus ditempuh KPU Gunungkidul dalam mengoptimalkan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen KPU Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, profesional, dan sesuai dengan amanat regulasi. Dengan adanya pedoman teknis ini, KPU Gunungkidul menegaskan kesiapannya untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses yang setara terhadap layanan kepemiluan maupun layanan publik lainnya.