Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025
Selasa (9/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris KPU, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN dan Non Asn di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul. Narasumber dalam kajian hukum ini adalah Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam penyampaiannya, Antok menyampaikan latar belakang kajian hukum PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini dilakukan dan menyampaikan garis besar PKPU ini, terutama penyempurnaan pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pengantar diskusi. Metode kajian diawali dengan paparan materi oleh Antok, kemudian seluruh peserta diberikan kesempatan untuk membaca ketentuan secara berurutan, sebelum akhirnya dilanjutkan pada sesi diskusi mendalam.
Pada sesi diskusi, peserta menyoroti sejumlah ketentuan yang menjadi penting untuk dipahami oleh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul, antara lain alur mekanisme penentuan calon pengganti berdasarkan peringkat perolehan suara, serta penegasan dokumen pendukung pengajuan PAW yang harus dipenuhi oleh pihak DPR, DPRD, maupun partai politik. Selain itu, mengenai proses klarifikasi dan verifikasi calon pengganti antarwaktu yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pada akhir diskusi, Supami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan turut memaparkan gambaran umum tentang Penggantian Antarwaktu (PAW), yaitu tentang pengertian, alur, alasan berhenti antarwaktu, ketentuan calon pengganti, ketentuan tidak terdapat calon pengganti antarwaktu dalam suatu dapil, dan lain-lain.
Melalui kegiatan kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gunungkidul dapat memahami aspek teknis dan administratif dalam penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sehingga pelaksanaan layanan PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.