KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sekaligus Pemutakhiran Data Partai Semester II 2025
Rabu (10/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sekaligus Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui aplikasi SIPOL. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Gunungkidul ini tidak hanya diikuti oleh internal KPU, tetapi juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait baik sebagai peserta maupun pemateri.
Pihak eksternal yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, serta LO Partai Politik. Adapun pemateri inti adalah Supami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul dan Purwono Sulistyohadi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan dibuka oleh Asih Nuryanti selaku Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran tugas Anggota DPRD, terutama terkait mekanisme PAW. Sambutan kedua disampaikan oleh Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan amanat dari KPU RI sebagai upaya penguatan pemahaman terkait PAW bagi partai politik dan lembaga yang terlibat di provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, Supami memaparkan garis besar mekanisme PAW, mulai dari dasar hukum, pengertian dan alur proses PAW, syarat dan kelengkapan dokumen, hingga prosedur penggantian bagi daerah pemilihan yang tidak memiliki calon pengganti. Ia juga menjelaskan ketentuan apabila calon PAW tidak lagi memenuhi syarat serta tata cara administrasi pendukung lainnya.
Materi dilanjutkan oleh Purwono Sulistyohadi yang menyoroti pengalaman pelaksanaan PAW pada tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa selain karena meninggal dunia atau kasus tindak pidana, proses PAW juga sering menghadapi hambatan administratif dan koordinatif. Purwono menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD pada prinsipnya hanya memfasilitasi partai politik dalam meneruskan usulan PAW kepada Gubernur. Namun, proses tersebut kerap menemui kendala karena adanya perbedaan ketentuan antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh pihak terkait dapat memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme PAW dan pemutakhiran data partai politik, sehingga proses administrasi dan koordinasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan harapan agar koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat untuk mendukung proses kelembagaan DPRD secara akuntabel.