KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI
Selasa (16/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Antok selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Andrey Kesuma selaku Kasubbag Hukum, dan operator SPIP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring.

Bimtek yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Narasumber dari KPU RI menyampaikan materi sekaligus memberikan pendampingan teknis agar pengisian kartu kendali SPIP dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya terkait tata cara pengisian kartu kendali sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai fungsi kartu kendali, mekanisme pengisian, serta perannya dalam mendukung penguatan akuntabilitas dan pengendalian risiko.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan SPIP secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.