KPU Kabupaten Gunungkidul Ikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai KPU se-DIY Secara Daring
KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun bagi Pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap berbagai kewajiban administrasi dan kepegawaian di awal tahun anggaran, sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan profesional.
Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Knowledge Sharing Pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2017, yang membahas ketentuan pelaporan bagi pejabat yang baru pertama kali menjabat, pelaporan periodik tahunan, hingga pelaporan pada saat berakhir masa jabatan atau pensiun. Selain itu, dijelaskan pula batas waktu penyampaian laporan, dokumen pendukung, serta hal-hal penting yang wajib diperhatikan dalam pengisian LHKPN melalui aplikasi.

Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara pengisian SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan, guna memastikan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan knowledge sharing ini, diharapkan seluruh pegawai KPU dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal di tahun berjalan.