Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi, KPU Gunungkidul Sampaikan Laporan PPID 2025 ke KID DIY

Selasa (10/02), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyampaikan Laporan Pengelolaan PPID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyampaian laporan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Sudarmanto selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sugito selaku Kepala Subbagian yang membidangi Parhumas dan SDM. Laporan diterima oleh Bapak Aswino selaku Anggota Komisi Informasi Daerah DIY.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Gunungkidul menyerahkan dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2025. Laporan ini memuat berbagai aspek pengelolaan informasi, mulai dari pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi publik, hingga upaya peningkatan kualitas layanan PPID.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Gunungkidul Sudarmanto, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Gunungkidul dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan informasi publik, KPU Kabupaten Gunungkidul dalam Penilaian KID Tahun 2025 berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 94,75% serta memperoleh penghargaan PPID berprestasi. Capaian ini menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten Gunungkidul untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak KID DIY mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Gunungkidul yang secara konsisten melaporkan pengelolaan PPID setiap tahun. Diharapkan ke depan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi kepemiluan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali