.png)
BIMTEK INTERNAL PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SERTA PENGENALAN FUNGSI SIPOL
Wonosari, Jumat (29/07) KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimbingan Teknis Internal PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Aplikasi SIPOL. Bimtek ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dalam rangka lebih memahami isi PKPU No 4 Tahun 2022 dan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU DIY dan tim, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, serta seluruh unsur Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan dimulai dengan arahan oleh Moh. Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY. Selanjutnya, Andang Nugroho selaku narasumber menyampaikan pemaparan materi terkait Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah itu acara dipandu oleh Asih Nuryanti selaku moderator. Sementara itu, untuk pengenalan aplikasi SIPOL Tipe Partai Politik dan KPU disampaikan oleh Agung Prihationo M. Dalam rangka lebih memahami aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten Gunungkidul juga turut melakukan simulasi penggunaan SIPOL yang dipandu oleh Nadia Nurrahma A.