
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 dapat dipasang di lokasi selain Kawasan Bebas Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Yang Dilarang sebagaimana tertuang dalam keputusan berikut:
Keputusan KPU tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK
Bagikan:
Telah dilihat 64 kali