
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PEMBENTUKAN PPK DAN PPS
Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul No.9/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tanggal 15 Mei 2015. Dapat diunduh disini.
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul No.10/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tanggal 18 Mei 2015. Dapat diunduh disini.
Bagikan:
Telah dilihat 39 kali