Berita

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL BERBAGI PENGETAHUAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN.

Wonosari,08/09/2021. Salah satu indikator keberhasilan Kinerja Instansi Pemerintah adalah adanya aspek kesesuaian perencanaan anggaran dan pemanfaatannya, kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pemanfaatan anggaran. Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan perubahan/revisi anggaran.

Informasi tentang Tata Cara Revisi Anggaran ini dibagikan Sub Bagian Program Data KPU Kabupaten Gunungkidul dalam bentuk Rapat Daring Berbagi Pengetahuan (Knowlegde Sharing) yang dilaksanakan pada Rabu, 09 September 2021. Kegiatan yang diikuti oleh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul ini menghadirkan Kasubbag Program Data, R.Andrey Kesuma K, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021. Beberapa poin penting dalam PMK ini adalah pengertian Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Revisi anggaran perlu dilakukan dalam hal pagu anggaran ada yang kurang atau pun berlebih, adanya penyesuaian rencana kegiatan dan dana yang tersedia, RKA-KL yang diterima tidak sesuai kebutuhan dengan satker, atau alasan-alasan lain.

Kegiatan Berbagi Pengetahuan tentang Tata Cara Revisi Anggaran dilanjutkan dengan sesi diskusi dan saling memberikan saran/masukan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul memiliki pemahaman yang sama atas Tata Cara Revisi Anggaran sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan saat melakukan revisi atas anggaran yang dikelolanya.(AK-GE-HP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali