Berita

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL HADIR SEBAGAI NARASUMBER PADA RAPAT KOORDINASI SERI IV DAN V KPU RI “BERBAGI PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020”

Kamis (23/12), KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Sesi IV dan V “Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020" yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring. Acara dibuka oleh Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI, dengan moderator Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU RI dan pemberian pengantar oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI, beliau menegaskan kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan selanjutnya dengan sharing, berbagi pengalaman penggunaan aplikasi Sirekap diharapkan pada Pemilu 2024 selanjutnya sudah mampu dan paham akan penggunaan aplikasi Sirekap.

Dalam sambutannya, Ilham Saputra  berharap dengan adanya kegiatan ini maka akan bisa memberikan masukan dan evaluasi dari para narasumber terhadap penggunaan aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang lalu. “Saya kira tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan, karena Sirekap ini sudah membantu kita, tinggal bagaimana kemudian kita menyempurnakan dan memperbaiki infrastruktur untuk mempersiapkan penggunaan Sirekap pada pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang”, imbuh Ilham.

Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Gunungkidul diberikan mandat untuk menjadi narasumber yang membagikan pengalaman dalam penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 kemarin. Seluruh peserta sangat antusias dan mencermati setiap paparan yang disampaikan, harapan kita semua semoga pada Pemilihan Tahun 2024 lebih mudah lagi dalam penggunaan Sirekap tersebut. Di samping itu,KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPU Kediri, dan KPU Kabupaten Kolaka Timur juga diberi mandat untuk menjadi narasumber.

SIREKAP merupakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang digunakan untuk menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Tujuan dibuatnya SIREKAP, selain untuk efisiensi juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi. SIREKAP juga sebagai salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan.

SIREKAP akan berfungsi secara maksimal, apabila tersedia jaringan internet yang baik, salah satu atau beberapa petugas KPPS harus memiliki smartphone minimal android untuk aplikasinya dan laptop untuk aplikasi web nya. Dan hal inilah yang menjadi salah satu tantangan KPU kedepan, karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet yang baik. Selain itu, faktor SDM juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Konsolidasi dengan stakeholder juga penting dilakukan, guna membangun pemahaman bersama mengenai proses kerja SIREKAP ini.

Dari pemaparan semua narasumber, kuncinya adalah melakukan improvisasi terkait pemetaan wilayah, guna mengetahui kendala yang kemungkinan terjadi sehingga dapat di antisipasi. Melalui diskusi kali ini, selain sebagai bahan evaluasi bagi yang sudah pemilihan di tahun 2020, tentu juga sebagai bahan pembelajaran terutama bagi Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan (Pilkada) di tahun 2024 mendatang. (teknis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali