
MOU KPU GUNUNGKIDUL BERSAMA PEMKAB GUNUNGKIDUL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul membuat Nota Kesepakatan (MOU) dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk Kesepakatan bersama Pengelolaan Arsip Pemilu, Pendidikan Pemilih bagi Siswa SLTA, Pengelolaan Data Pemilih berkelanjutan, dan Pengelolaan Informasi Publik. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul H. Badingah,S.Sos, dan ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Moh. Zaenuri Ikhsan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2016.
Dengan Kesepakatan bersama ini maka kedepan fasilitasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Komisi Pemilihan Umum akan semakin mantap sehingga mendorong iklim Demokrasi di Kabupaten Gunungkidul dan berkembang secara kondusif.
Bupati dalam sambutannya mengatakan dengan Kesepakatan Bersama ini diharapkan akan dapat menjadi pijakan bagi Dinas Instansi terkait dalam rangka Fasilitasi dan Koordinasi tentang berbagai hal yang diperlukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul.
Penandatangan kesepakatan ini difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan disaksikan pula oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Semua Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul. (toro)