Berita

PENETAPAN DAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) KABUPATEN GUNUNGKIDUL BULAN SEPTEMBER 2023

Senin, 9 Oktober 2023 Pukul 13.00 s.d Selesai

Sesuai dengan pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri Pemilu Tahun 2024. KPU DIY melaksanakan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan yang dihadiri oleh oleh Ketua KPU DIY beserta empat anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Kabupaten/Kota di DIY, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator SIDALIH se-Kabipaten/Kota di DIY. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh KPU DIY memalui zoom meeting di kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU DIY Bapak Ahmad Shidqi dan untuk kelanjutan pelaksanaan rekapitulasi dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY bapak Moh. Zaenuri Ikhsan. Dalam kegiatan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Provinsi, jumlah Daftar Pemilih Pindahan Kabupaten Gunungkidul untuk bulan September ditetapkan sejumlah 1.224 (seribu dua ratus dua puluh empat) pemilih pindah masuk dan 656 (enam ratus lima puluh enam) pemilih pindah keluar. Jumlah pemilih pindah masuk dan pindah keluar ini diperoleh dari rekap yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul di 18 Kecamatan dan 144 Desa pada aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih).

Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan akan terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul hingga 30 hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, hal ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa sementara ini secara berjenjang Komisi Pemilihan Umum sedang memasuki tahapan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan.

Kegiatan Penetapan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan tingkat Provinsi ditetapkan oleh Ketua KPU DIY dan kegiatan tersebut ditutup pada pukul 15.10 dengan pengambilan foto bersama secara online.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 462 kali