Pengumuman

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD DIY PADA PEMILU TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2019 empat hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan gugatan Partai Berkarya dan menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Fitroh Nurwijoyo Legowo, Sabtu (10/8). Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan didampingi Anggota beserta Sekretaris KPU DIY. Bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo, rapat pleno dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah DIY, Bawaslu DIY, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, instansi-instansi terkait, KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta beberapa LSM di Yogyakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali