
PENGUMUMAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SE-DIY
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
Download file: Pengumuman Anggota KPU Kab Kota ttd.pdf
Bagikan:
Telah dilihat 38 kali