Pengumuman

PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 264/PP.04.1-PU/3403/2023

TENTANG

PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH 

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 145/PP.04.1-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 18 Kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul dan Panitia Pemungutan Suara pada 144 Kelurahan se-Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 sampai dengan

    tanggal 11 Februari 2023; 

2. Bahwa terdapat perubahan jadwal Pembentukan Pantarlih sebagai berikut :

No Tahapan Pembentukan Awal Akhir

1.

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih

26 Januari 2023

28 Januari 2023

2.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih

26 Januari 2023

31 Januari 2023

3.

Penelitian administrasi calon Pantarlih

27 Januari 2023

2 Februari 2023

4.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih

3 Februari 2023

5 Februari 2023

5.

Pemetaan TPS

5 Februari 2023

11 Februari 2023

6.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih

11 Februari 2023

11 Februari 2023

7.

Pelantikan Pantarlih

12 Februari 2023

12 Februari 2023

8.

Masa Kerja Pantarlih

12 Februari 2023

11 April 2023

3. Bahwa jadwal Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih dari semula pada tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;

4. Bahwa terdapat penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan;

5. Bahwa jadwal Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023;

6. Bahwa terdapat penyesuaian dan penambahan masa kerja Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 menjadi 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Wonosari, 6 Februari 2023 

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Gunungkidul ,

tertanda

Ahmadi Ruslan Hani

 

Pengumuman dapat diunduh pada link dibawah ini :

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PANTARLIH

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 643 kali