Berita

Rakor dan Sosialisasi Layanan Pindah Memlih Pemilu Tahun2024

KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MELAKUKAN

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI LAYANAN PINDAH MEMILIH

PEMILU TAHUN 2024

 

Rabu, 18 Oktober 2023 Pukul 09.30 s.d Selesai

 

KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi layanan pindah memilih Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Omah Kayu, Jalan Pemuda Nomor 235, Gadungsari, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Rakor mengundang perwakilan Partai Politik se Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan nak, paguyuban SEMAR Gunungkidul, Pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Gunungkidul, pimpinan cabang NU Kabupaten Gunungkidul, pimpinan daerah Muhammadiyah, pimpinan cabang Muslimat NU, pimpinan daerah Aisyiyah, majelis GKJ, dewan Paroki Santo Petrus Kanisius, majelis Budhayana Indonesia, PDHI Kabupaten Gunungkidul, KNPI, Universitas Gunungkidul, STAI Yogyakarta, Perwosi Kabupaten Gunungkidul, Karangtaruna Kabupaten Gunungkidul, Forum Komunikasi Disabilitas dan PKK Kabupaten Gunungkidul tersebut disampaikan informasi-informasi mengenai waktu dan syarat melakukan pindah memilih bagi pemilih yang memenuhi ketentuan.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani dalam sambutan pembukaan menyampaikan beberapa tahapan penting yang akan dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul dalam berapa bulan ke depan, seperti membuka pelayanan pindah memilih, penetapan DCT dan pengaturan mengenai Kampanye, untuk itu KPU Kabupaten Gunungkidul merasa perlu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi kepada stake holder, partai peserta Pemilu dan masyarakat luas agar partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 tinggi dan sesuai harapan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara melaukan pendaftaran pindah memilih yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asih Nuryanti. Dalam paparannya, Asih Nuryanti menjelaskan yang harus dipenuhi  pemilih untuk dapat mengurus dokumen pindah memilih adalah sebagai berikut: 1). Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2). Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatandan keluarga yang mendampingi; 3). Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi; 4). Menjalani Rehabilitasi Narkoba; 5). Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan  atau terpidana; 6). Tugas belajar; 7). Pindah domisili; 8). Tertimpa bencana alam; 9). Bekerja diluar domisili.

Selain syarat yang harus dipenuhi pemilih untuk melaukan pendaftaran pindah memilih, juga dijelaskan tata cara mengurus pindah memilih memilih yaitu: 1). Terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024; 2). Mendatangi KPU/PPK/PPS Kabupaten terdekat untuk melakukan pindah memilih dengan membawa serta KTP/KK; 3). Mengisi formulir A-Pindah Memilih, lalu kedian KPU/PPK/PPS akan mendata dalam DPTb.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 409 kali