Berita

Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024

Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. 
Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Divisi Keuangan, Umum, Logistik PPK, Sekretaris PPK, dan 2 orang Staf Sekretariat PPK dari masing-masing Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul.
Acara Rapat Kerja ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti serta dilanjutkan pengarahan  oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul Totok Singgih. 
Turut hadir Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Tujiana dan Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Gunawan. 
Adapun materi Rapat Kerja Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul antara lain adalah : Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta materi tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pilkada 2024 Badan Adhoc Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara KPU Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan ini juga diadakan Bimbingan Teknis Aplikasi SI-AKAD oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY dan didampingi Kasubag Keuangan KPU DIY.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 429 kali