.jpg)
RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022
#Latepost
Selasa (30/08), bertempat di di OMAH KAYU, Jl. Pemuda Nomor 235, Gadungsari, Wonosari, Wonosari, Gunungkidu, KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Hadir dalam acara ini Kepolisian Resort Gunungkidul Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU serta Pejabat Strutural di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan perubahan tahapan verifikasi untuk memberikan waktu kepada Partai Politik dalam meng-upload dokumen Surat Pernyataan. Parpol dapat mengupload dokumen Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 3 September 2022. Kemudian akan di verifikasi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 4 dan 5 September 2022. KPU sudah mengiformasikan kepada Parpol dan KPU tetap melayani parpol melalui Heldesk. Diharapkan Parpol menyampaikan data anggota yang dilakukan pengupload-tan Surat Pernyataan untuk memudahkan kerja KPU.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menjelaskan terkait proses verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang tindak lanjut terhdadap data ganda eksternal.