Berita

RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PERATURAN KPU NOMOR 564 TENTANG KODE KLARIFIKASI ARSIP DAN PENGKODEAN NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KPU.

Wonosari,06/09/2021. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 06 September 2021, Pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan KPU Nomor 564 Tentang tentang Kode Klarifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, Rapat yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Sub Bagian ini menitikberatkan pada perubahan-perubahan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 564 jika dibandingkan dengan Peraturan sebelumnya.

Dalam paparan, telaah dan diskusi tentang Peraturan KPU Nomor 564, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa perubahan yang ada dalam peraturan tersebut seperti adanya penyederhaan kodefikasi nomor surat dinas dan klasifikasi surat dinas berdasarkan kategori.

Dengan membandingkan dengan Tata Kelola Naskah Surat Dinas yang selama ini sudah dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul, untuk lebih menata dan meningkatkan pelayanan manajemen Naskah surat dinas, para peserta rapat sepakat bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap tata Kelola surat dinas di KPU Kabupaten Gunungkidul berdasarkan peraturan terbaru ini. Dan perubahan yang akan dilakukan ini perlu melibatkan semua pegawai sebagai perancang,pembuat dan pemakai surat dinas, hal ini yang juga menjadi salah satu simpulan dari rapat bahwa perlu adanya forum lanjutan bersama seluruh pegawai KPU Kabupaten Gunungkidul untuk membahas tata Kelola naskah surat dinas untuk menyamakan pemahaman, persepsi dan literasi tentang Tata Kelola Surat Dinas.(KUL-7493)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 409 kali