Berita

REVIU DIGITALISASI DOKUMEN PEMILU PEMILIHAN KPU GUNUNGKIDUL

Dalam rangka pemeliharaan dokumen serta kearsipan KPU Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis(06/06) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Reviu Proses Digitalisasi Dokumen Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner serta Sub Bagian yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul yang mana dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul menjelaskan tentang pentingnya digitalisasi dokumen Pemilu tersebut untuk mempermudah jika suatu saat dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan. Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul juga menjelaskan bagaimana pentingnya sebuah dokumen jika dalam proses menghadapi suatu sengketa kepemiluan, maka dari itu dengan adanya digitalisasi tersebut merupakan suatu terobosan yang besar untuk kedepannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan checking dokumen yang sebelumnya telah ditentukan untuk dilakukan digitalisasi. Acara tersebut dipimpin oleh Joko Triwibowo selaku Pejabat Fungsional Arsiparis. Selain itu juga dalam acara inti tersebut, dijelaskan bagaimana memilah dokumen-dokumen yang selanjutnya akan dilakukan digitalisasi. Pemilahan dokumen tersebut diantaranya membedakan yang mana arsip fasilitatif dan juga substantif. Secara sederhananya arsip substantif sendiri merupakan arsip yang di dalamnya memuat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tahapan-tahapan kepemiluan seperti Berita Acara dan  Surat Keputusan, sedangkan arsip fasilitatif adalah dokumen-dokumen yang mendukung jalannya tahapan kepemiluan. Pada dasarnya proses digitalisasi tersebut adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen ke dalam platform penyimpanan secara online.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali