Pengumuman

SAKSI DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Berkenaan dengan Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berpedoman pada :

  1. Pasal 30  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  :
    1. Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara ;
    2. Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada angka (1), dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat ;
    3. Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye ;
    4. Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada angka (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon ;
    5. Apabila pada pukul 07.00 sebagaimana dimaksud pada angka (2) Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara ditunda sampai dengan kehadiran Saksi atau Pemilih paling lama 30 (tiga puluh) menit.
    6. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka (5) Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara ;
    7. Saksi yang hadir berhak menerima:
      • salinan DPT;
      • salinan DPTb-1; dan
      • salinan berita acara dan salinan sertifikat serta lampiran hasil Penghitungan Suara.
  2. Buku Panduan KPPS, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

 Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf A dan B,  maka Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menyampaikan hal-hal sebagai berikut  :

  1. Rapat pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB, maka saksi pasangan calon diharapkan hadir sebelum acara dimulai;
  2. Saksi membawa surat tugas/mandat tertulis yang diketahui oleh pasangan calon/tim kampanye dan diserahkan kepada KPPS pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
  3. Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan simbol/gambar partai politik peserta pemilihan, “menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilihan”;
  4. Saksi dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
  5. Pasangan calon atau Tim Kampanye pasangan calon dapat menugaskan saksi ditiap Tempat Pemungutan Suara, paling banyak 2 orang;
  6. Saksi diharapkan tidak meninggalkan tempat acara pemungutan dan penghitungan suara, dari awal sampai selesainya;
  7. Apabila terjadi kejadian atau keadaan yang tidak sesuai dengan peraturan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maka saksi dapat mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS;
  8. Saksi yang hadir berhak menerima : Salinan DPT, salinan DPTb-1 dan salinan berita acara dan salinan sertifikat serta lampiran hasil penghitungan suara.

 Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali