Senin (22/7/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat pleno terbuka yang bertempat di Hotel Cyka Raya, Wonosari, Gunungkidul. Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Hadir jajaran Forkopimda, Dinas Instansi terkait, Partai Politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner dan Sekretariat KPU DIY dan Kabupaten Gunungkidul, serta media.
Pada pasal 34 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, proses Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih dalam Pemilihan Umum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) dengan pengunduhan Model E 1, Model E1.1 serta Model E 1.2. Hasil penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih dituangkan ke dalam Berita Acara KPU Kabupaten Gunung Kidul Nomor 698/PL.03.7-BA/3403/KPU-kab/VII/2019.
Sebagaimana dalam berita acara Pleno tersebut, jumlah anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul terpilih adalah 45 orang. Terdiri atas 4 calon dari Partai Kebangkitan Bangsa, 4 calon dari Partai Gerindra, 10 calon dari Partai PDI Perjuangan, 5 calon dari Partai Golkar, 9 calon dari Partai NasDem, 4 calon dari Partai Keadilan Sejahtera, 6 calon dari Partai Amanat Nasional, dan 3 calon dari Partai Demokrat. Para calon terpilih nantinya akan menggantikan anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul periode 2014-2019 yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 11 Agustus 2019 mendatang.