Pengumuman

DEKLARASI PEMILU DAMAI

Deklarasi Pemilu Damai diikuti oleh Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Gunungkidul bertempat di Bangsal Sewokoprojo pada hari Jum’at 9 November 2018. Pembacaan Naskah Deklarasi dipimpin oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidu, Drs. Budi Hartono, S.H dan Disaksikan oleh Bupati, Ketua DPRD, Kepala Polres, Komandan Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Bawaslu, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Acara berjalan lancar dan khidmat. Diharapkan pada Pemilu 2019 nantinya berjalan dengan aman, sejuk, dan damai.

KEPUTUSAN KPU KAB. GUNUNGKIDUL NOMOR 72/HK.03.1-KPT/3403/KPU-KAB/X/2018 (FASILITASI APK) DAN 73/HK.03.1-KPT/3403/KPU-KAB/X/2018 (PENAMBAHAN APK)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 72/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2018 Tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 70/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2018 Tentang Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Bagi Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019. Silakan unduh disini: unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 73/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2018 Tentang Ketentuan Penambahan Alat Peraga Kampanye Yang Dapat Dicetak Oleh Peserta Pemilu 2019 Di Kabupaten Gunungkidul. Silakan unduh disini: unduh

KEPUTUSAN KPU KAB. GUNUNGKIDUL NO 69/HK.03.1-KPT/3403/KPU-KAB/X/2018 TENTANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 69/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-kab/X/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Tahun 2019. Sejak diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 66/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-kab/IX/2018 dinyatakan tidak berlaku Silakan unduh disini: unduh