Pengumuman

SURAT EDARAN 59 FORMULIR DUKUNGAN PERSEORANGAN CALON PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD

Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 tentang Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD.  Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta permlu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing Provinsi. Silakan unduh SE disini: unduh Silakan unduh Formulir disini: unduh

PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN GUNUNGKIDUL PEMILU 2019

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Gunungkidul telah resmi dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan pada Rabu (7/3) dan Kamis (8/3) lalu di Gedung Sewokoprojo untuk PPK dan Gedung Olah Raga Siyono Playen untuk PPS. Anggota PPK yang dilantik sebanyak 54 orang dan 432 orang untuk anggota PPS. Pelantikan dilaksanakan dengan menandatangani Pakta Integritas dan pengambilan sumpah janji. Pelantikan PPK dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H untuk pelantikan PPS. Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul mengucapkan selamat bekerja dan selamat mengabdi dengan sungguh-sungguh. Beliau berharap PPK dan PPS sudah memiliki kompetensi dan integritas sehingga mampu melaksanakan tugas dengan lancar, kondusif, dan demokratis. Beliau juga berpesan agar PPK dan PPS untuk bertindak, bersikap, dan menunjukkan kinerja secara berkualitas dan berintergritas seraya menjunjung demokrasi Pancasila dan peraturan perundang-undangan. Dalam sambutan ketua KPU kab gunungkidul pada Pelantikan PPK dan PPS, Moh. Zaenuri Ikhsan mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu terlaksananya proses seleksi PPK dan PPS. Beliau berpesan kepada PPK dan PPS terlantik diharapkan dapat berpedoman pada pakta integritas dan kode etik, juga harus paham dengan regulasi, baik undang-undang hingga peraturan KPU dan beliau berharap PPK dan PPS yang merupakan pegawai Negri dan Perangkat desa dapat membagi waktunya antara tugas pokoknya dengan masing-masing instansinya dan tugasnya di pemilu.

PENGUMUMAN LELANG KOTAK SUARA DAN BILIK SUARA BERBAHAN ALUMUNIUM DALAM KONDISI RUSAK

PENGUMUMAN LELANG Nomor: 183/RT.01.3-Pu/3403/Sek-kab/II/2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan perantara KPKNL Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Kotak Suara dan Bilik Suara Berbahan Alumunium dengan berat total 3.836 Kg dan Harga Limit Rp 57.540.000,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan penawaran secara tertulis melalui Aplikasi Lelang e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang. Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang e-Auction, dibuka dengan browser pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang e-Auction” serta calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut. 2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. 3. Waktu Pelaksanaan a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan lelang ditutup pada:      Hari/tanggal         : Senin / 05 Maret 2018      Pukul                  : 10.00 waktu server Aplikasi Lelang e-Auction (sesuai WIB) b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:      Hari/tanggal         : Senin / 05 Maret 2018      Pukul                  : 10.00 waktu server Aplikasi Lelang e-Auction (sesuai WIB)      Tempat                : Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, GK, DIY     c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas. 4. Uang Jaminan Penawaran Lelang a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari Aplikasi Lelang e-Auction setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 5. Penawaran Lelang a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a. 6. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul paling lambat tanggal 12 Maret 2018 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut. 7. Obyek Lelang a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Jl Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada tanggal 26 Februari 2018 s.d 02 Maret 2018 pada hari kerja jam 09:00 s.d 15.00 WIB. b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPU Kabupaten Gunungkidul. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Gunungkidul telp (0274) 391210. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang: Hari/tanggal      : Senin / 05 Maret 2018 Pukul                : 10.00 waktu server Aplikasi Lelang e-Auction (sesuai WIB) Tempat             : Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, Jl. Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, GK, DIY Gunungkidul, 26 Februari 2018 Ketua Panitia Lelang     ttd Drs. Budi Hartono, SH NIP 19630914 198602 1 002